TEMPO.CO, Jakarta - PDI Perjuangan resmi menolak Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. Kader PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi Lingkungan DPR Sudin pun menilai beberapa klausul dalam PP ini mengancam keberadaan hutan.
"Jika hutan terus berkurang, banteng akan kehilangan habitatnya," kata Sudin kepada para kader partai yang hadir dalam webinar yang diadakan PDIP pada Rabu, 14 Juli 2021.
PP 23 adalah salah satu aturan UU Cipta Kerja. Salah satu perubahan mencolok dari beleid ini adalah adanya pergantian dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Secara garis besar, UU Cipta Kerja telah menggantikan UU Kehutanan. Lalu, beberapa PP di bawahnya juga sudah digantikan oleh PP 23. Termasuk beberapa Peraturan Menteri (PM) yang lama, menjadi PP Nomor 7 Tahun 2021.
Sudin lalu menyoroti beberapa perubahan yang jadi pertimbangan di balik penolakan PDIP. Salah satunya perbandingan biaya yang harus dikeluarkan saat meminjam kawasan hutan, antara pemegang IPPKH dan PPKH.